Lomba Adu Burung di Bekasi Dibubarkan Polisi

- 22 Agustus 2021, 23:32 WIB
Lomba adu burung merpati di Bekasi dibubarkan polisi
Lomba adu burung merpati di Bekasi dibubarkan polisi /Instagram/@humaspolresmetrobekasi

ARAHKATA - Ajang lomba adu burung merpati di Perumahan Puri Nirwana Residence, Kabupaten Bekasi Dibubarkan polisi dari Polsek Cikarang.

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dan penonton itu dibubarkan polisi berdasarkan aduan warga karena lomba tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan

Kanit Intel Polsek Cikarang Iptu Nanang Suwanda mengatakan, pembubaran adu burung ini dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cara Cek dan Link Hasil Sanggah Seleksi CPNS 2021!

"Saat ini masih dalam rangka PPKM, penularan COVID-19 juga masih ada. Jadi untuk pencegahan, semua yang masih sifatnya berkerumun kita larang," kata Nanang seperti dikutip dari akun Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu 22 Agustus 2021.

Diketahui, panitia acara lomba adu burung merpati serta sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.

Nanang dengan tegas melarang kegiatan masyarakat yang dapat memunculkan kerumunan, demi mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sosok Dokter Gunawan yang Selamatkan Deddy Corbuzier dari Badai Sitokin

"Ini pun tadi ada sedikit kerumunan makanya kita bubarkan. Dan kami pun tidak pernah memberikan izin yang bersifat kerumunan saat ini tidak ada izin. Kami panggil pengelolanya dan kami sita beberapa barang bukti," ujarnya.

Ia pun menegaskan, kegiatan lomba burung tidak diberikan izin karena menimbulkan kerumunan yang berpotensi membuat penularan COVID-19. Meski angka COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun, tetapi masih tetap perlu dijaga.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x