ARAHKATA - Sejak Januari 2021 Indonesia sudah menggunakan enam jenis vaksin COVID-19 atas izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Enam jenis vaksin COVID-19 tersebut ialah, Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer)
Penny Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin persetujuan untuk menggunakan jenis vaksin lain yaitu, vaksin COVID-19 Sputnik-V.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Lepas Peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist
Vaksin Sputnik-V ini berasal dari Rusia dan dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
Vaksin asal Rusia tersebut bisa digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin dikasih dengan dosis 0,5 ml untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu.
Vaksin Sputnik-V ini sudah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca Juga: DPRD Jatim: Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diterapkan Sekolah Tatap Muka
Kepala BPOM menyampaikan untuk efek samping dari vaksin Sputnik-V ini masuk kategori ringan sampai sedang.
"Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu, yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi, nyeri otot, badan lemas, ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi,” ujar Penny melalui lama resmi BPOM pada Rabu, 25 Agustus 2021.