Pemkab Bekasi Izinkan PTM dengan Syarat!

- 30 Agustus 2021, 22:56 WIB
Potret suasana Konferensi Pers di Kantor Bupati Bekasi
Potret suasana Konferensi Pers di Kantor Bupati Bekasi /Bekasikab.go.id

ARAHKATA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi rencanakan untuk uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah penurunan kebijakan atas PPKM di Kabupaten Bekasi dari Level 4 ke PPKM Level 3.

Uji coba PTM di sekolah, akan dilakukan mulai Senin, 6 Agustus 2021 mendatang. Namun, akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar PTM ini dapat berlangsung.

Pada Konferensi Pers bersama Forkopimda di Aula KH Noer Ali Kantor Bupati Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Cardiwan mengatakan akan dilakukan PTM jika sudah memenuhi syarat pendidikan.

Baca Juga: Mensos Resmikan SKA bagi Penyandang Disabilitas

“Ya, mudah-mudahan hari Senin tanggal 6 September 2021, kalau sudah memenuhi syarat ya akan dilakukan pendidikan tatap muka,” kata Carwinda pada Senin, 30 Agustus 2021.

Syarat-syarat yang harus dipatuhi yaitu seperti, pelajar berusia 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 sebanyak 83 persen, sementara untuk durasi pembelajaran di batasi bagi SD dan SMP yang hanya selama dua jam, dengan kapasitas murid per kelas sebanyak 50 persen.

Selanjutnya, harus adanya persetujuan dari orang tua atau wali murid secara tertulis dan sekolah harus melakukan persiapan dan pembersihan ruangan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Baca Juga: MUI Gelar Workshop, Wamenag Beri Pesan ini

Selain itu, jarak antar tempat duduk bagi siswa harus diatur, yakni sejauh 1,5 meter. Peraturan protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat seperti memakai masker selama kegiatan pembelajaran.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu terhadap para siswa, mencuci tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” ujar Cardiwan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x