"Kewenangan tugas kami hanya mengamankan, jadi kewenangan pemerintah pusat kalau sudah diputuskan tentu kami dukung kelancaran dari prosesnya. Saya kira itu," pungkasnya.
Baca Juga: Kantor BPOM Kebakaran Diduga Korsleting Listrik
Kemenkumham Jabar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan yang tersebar di Jabar. Surat dikeluarkan sebagai tindak lanjut peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Terdapat tujuh poin arahan dalam surat tersebut. Beberapa poin di antaranya adalah agar lapas dan rutan meningkatkan waspada penggunaan alat elektronik serta memeriksa kondisi kelistrikan.
Pihak lapas dan rutan pun harus memastikan alat pemadam api ringan dalam kondisi siap pakai dan paham tata cara pemakaiannya.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kabinda Papua Tewas Ditembak KKB
Poin selanjutnya, pihak lapas dan rutan diminta membenahi jaringan listrik yang bekerja sama dengan PLN setempat.
Kemudian alat yang mengandung unsur listrik dan api harus dapat dipastikan keamanan dan kelayakannya saat digunakan. Petugas juga diminta rutin mengecek blok hunian.***