ARAHKATA - Beberapa akhir ini sertifikat palsu sempat meresahkan publik. Munculnya website palsu mengatasnamakan PeduliLindungi yakni pedulilindungia.com menjadi perbincangan di media sosial.
Pedulilindungia.com adalah website palsu dan bukan resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan penanganan COVID-19.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir kemunculan website pedulilindungia.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Blokir Website PeduliLindungi Palsu
Kembali lagi kali ini datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya penyedia sertifikat vaksinasi COVID-19 ilegal atau tidak resmi di Jawa Barat (Jabar).
"Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui bahwa jika tidak divaksin akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19, dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI Anas Maruf pada Rabu, 15 September 2021.
Dengan keterangan penyedia sertifikat ilegal tersebut adalah komplotan bekas relawan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Awas! Website Palsu Pakai Nama PeduliLindungi
Sehingga masih bisa masuk dan menggunakan sistem P-CARE Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
P-Care merupakan bagian dari sistem informasi berbasis laman atau situs yang sudah disediakan BPJS Kesehatan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).