Satpol PP DKI Jakarta Minta Adanya Larangan Iklan Vape dan Permen Nikotin

- 15 September 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi vape
Ilustrasi vape /pixabay

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan iklan rokok dan zat adiktif lainnya di wilayah Jakarta.

Dituangkan dalam Seruan Gubernur 9 Juni 2021 Nomor 8 Tahun 2021 yang memuat tiga poin, salah satunya larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies Baswedan isinya sebagai berikut.

Baca Juga: Sandiaga Bangga Brand Lokal Pasang Iklan di New York City

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Sergub ini dikeluarkan guna melindungi masyarakat dari bahaya rokok dimana pun berada.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

Sehingga menuai respon di berbagai pihak salah satunya Satpol PP DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengaturan Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta Muhammadong meminta adanya tambahan aturan larangan iklan vape dan permen yang mengandung nikotin lainnya.

"Satpol PP berharap ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan candy (mengandung nikotin) untuk memudahkan kita melakukan tindakan," kata Madong pada Rabu, 15 September 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x