Satpol PP Depok Polisikan Pelaku Pengerusakan Segel Milik Pemkot

- 16 September 2021, 02:55 WIB
Plang segel Pemkot Depok dirusak orang tak dikenal
Plang segel Pemkot Depok dirusak orang tak dikenal /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok melaporkan pengerusakan segel bangunan yang terpasang di area Perumahan Jayana Residence di Jalan Jabon RT 01 RW 02 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok.

Upaya hukum yang ditempuh pihak Satpol PP Depok itu diperkuat dengan adanya surat tanda penerima laporan polisi nomor:STPLP/B/1791/IX/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

"Kami telah buat laporan polisi di Polrestro Depok atas kasus dugaan tindak pengerusakan pada hari ini," kata Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna Nurdianny, Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Nekat, Plang Segel Milik Pemkot Depok Dirusak Orang Tak Dikenal

Menurut Lienda, dalam surat laporan polisi, terlapor merusak papan segel bangunan milik Satpol PP. Terlapor disangkakan sesuai pasal 405 KUHP.

"Pelaku atau terlapor statusnya sesyai laporan polisi masih dalam penyelidikan atau lidik," ujar Lienda.

Mengacu pada laporan polisi yang dilakukan pihak Satpol PP Depok, pengerusakan segel baru diketahui pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Kisah Pria Depok yang Jadi Korban Gadis Cantik Bertato

Diketahui, penyegelan bangunan perumahan sebanyak 103 unit rumah tinggal dan delapan unit ruko tersebut dilakukan pihak Satpol PP Depok pada 31 Mei 2021 lalu lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.

Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x