Nekat, Plang Segel Milik Pemkot Depok Dirusak Orang Tak Dikenal

- 15 September 2021, 04:03 WIB
Plang segel Pemkot Depok dirusak orang tak dikenal
Plang segel Pemkot Depok dirusak orang tak dikenal /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Plang segel pelanggaran bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang terpasang di area lahan bangunan Perumahan Jayana Residence di Jalan Jabon RT 01 RW 02 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan dirusak orang tak dikenal.

Plang segel setinggi sekitar tiga meter yang dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 31 Mei 2021 lalu itu tampak di coret-coret dengan cat pilok warna putih dan dirobokan beberapa orang yang diduga bukan sebagai warga Bedahan, Depok.

Ketua RT 01 mengatakan kalau sebelumnya dirinya pernah dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dipasang plang segel milik Pemkot Depok.

Baca Juga: Wali Kota Depok Diminta Atasi Kesulitan Warga Peroleh Jaminan Kesehatan

"Sebelum plang itu di cat pilok sempat ada beberapa orang yang datang kelokasi dan mengaku sebagai pemilik lahan seluas 2.000 meter", kata Ketua RT 01 kepada arahkata.pikiran-rakyat.com Selasa,(14/9).

Jadi, kata dia, kalau kata warga yang mencat plang itu ngakunya sebagai pemilik lahan dilokasi dipasangnya plang segel Pemkot.

"Waktu itu sebelum kejadian plang segel itu di coret cat pilok dan di robohin sempat ada beberapa orang dilokasi lahan kosong yang dipasangi plang segel", jelas Ketua RT 01 yang dikenal dengan nama sapaan RT Toeng itu kepada wartawan.

Baca Juga: Sejumlah Jabatan Kosong di Pemkot Depok Jadi Sorotan

Sebelumnya, penyegelan bangunan perumahan tersebut dilakukan pihak Satpol PP Depok pada 31 Mei 2021 lalu lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.

Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x