ARAHKATA – Penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten yang terjadi pada Rabu, 8 September lalu hingga kini masih menyisakan duka dan tanda tanya mendalam.
Beberapa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi baik dari petugas lapas hingga warga binaan.
Namun, akhirnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menonaktifkan Kalapas kelas 1 Tangerang, yakni Victor Teguh Prihatono.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Tambahan Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Diketahui jika, peristiwa kebakaran itu telah merenggut 49 nyawa dari warga binaan dan puluhan lainnya menderita luka-luka.
Menurut Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham mengatakan bahwa penonaktifan Kalapas 1 Viktor Teguh adalah benar.
Ia menyatakan jika Victor Teguh dinonaktifkan terhitung dari Jumat, 17 September 2021.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Peristiwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
“Ya benar perhari ini, dinonaktifkan,” kata Rika, pada Jumat, 17 September 2021.
Keputusan penonaktifan ini didasarkan agar dapat mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak terkait.