Aprindo Minta Cabut Regulasi Rokok, Begini Penjelasannya

- 18 September 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi larangan merokok
Ilustrasi larangan merokok /Pixabay

Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca Juga: Ikuti Program Pemerintah, Minimarket Jakarta Tutupi Produk Rokok

Gunawan menyebut saat ini pelaku industri ritel modern, termasuk minimarket, telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku usaha senantiasa mengedukasi konsumen yang membeli rokok dengan mengatakan bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas.

"Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah