Aprindo Minta Cabut Regulasi Rokok, Begini Penjelasannya

- 18 September 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi larangan merokok
Ilustrasi larangan merokok /Pixabay

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kabarnya tengah kembali mempersiapkan regulasi terkait iklan rokok.

Dilanjutkan dengan mengenai tentang mengatur mekanisme reklame rokok termasuk aturan soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.

Sebelum regulasi tersebut dilanjutkan, pada regulasi yang telah dikeluarkan tuai penilaian dari beberapa pihak.

Baca Juga: Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI: Ada Reward dan Punishment

Salah satunya Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Indro Baskoro menilai larangan merokok dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit.

Menurut dia, saat ini para pelaku usaha ritel tengah terpuruk akibat tekanan pandemi.

"Kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak. Kami mohon seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” kata Gunawan pada Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Pemrov DKI Jakarta Tidak Larang Jual Rokok, Tapi...

Seruan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan kawasan dilarang merokok.

Salah satu bentuk pembinaan yang termaksud di dalamnya adalah dengan tidak memasang iklan rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun luar ruangan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x