Tak Punya Akses PeduliLindungi? Begini Cara Pemerintah Tanganinya

- 27 September 2021, 12:42 WIB
Tips Mengatasi Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi yang Tidak Bisa Terdeteksi
Tips Mengatasi Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi yang Tidak Bisa Terdeteksi /Instagram/@pedulilindungi.id/

ARAHKATA - Saat ini masyarakat telah membantu pemerintah dalam pencegahan COVID-19 dengan melakukan vaksinasi.

Bukti masyarakat dinyatakan sudah vaksinasi COVID-19 berada di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat yang tidak memiliki akses aplikasi tersebut.

Baca Juga: Simak Bun! Masuk Enam Pasar Ini Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Terlebih PeduliLindungi dijadikan sebagai syarat akses pelayanan publik untuk masyarakat bisa masuk ke beberapa fasilitas publik.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan memfasilitasi masyarakat yang tak memiliki akses agar tetap bisa menggunakan PeduliLindungi.

Sehingga pada bulan Oktober 2021 mendatang fasilitas tersebut bisa digunakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api ataupun pesawat.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat Aplikasi PeduliLindungi? Ini Faktanya

Nantinya masyarakat hanya dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan seketika bisa diketahui status tes COVID-19 yang telah dilakukan.

Begitu juga dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa diketahui melalui input NIK saat membeli tiket.

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Bekasi Minta Pasang Barcode PeduliLindungi di Minimarket

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ujarnya seperti dikutip Arahkata dari situs resmi Kemenkes, pada Senin, 27 September 2021. 

Jadi, kata dia, masyarakat tanpa menggunakan ponsel itu bisa teridentifikasi sudah divaksin atau belum.

"Dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Baca Juga: Ini Kata Satgas COVID-19 Jika Tak Punya Gawai untuk Scan PeduliLindungi

Ia menjelaskan, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi.

Cara memeriksanya yaitu dengan memasukkan NIK. Nanti hasil akan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self check terhadap dirinya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Lewat PeduliLindungi, Menkes Deteksi Orang Status 'Hitam' Masih Berkeliaran

Kemenkes juga bakal melakukan update aplikasi PeduliLindungi pada Oktober mendatang.

Nantinya, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain seperti:

• Gojek
• Grab
• Tokopedia
• Traveloka
• Tiket
• Dana
• Cinema XXI
• Link Aja
• Jaki.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Belanja di Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x