Simak Bun! Masuk Enam Pasar Ini Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 26 September 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi PeduliLindungi. Pindaian kode baris untuk skrining PeduliLindungi jadi syarat masuk mal sejumlah daerah.
Ilustrasi PeduliLindungi. Pindaian kode baris untuk skrining PeduliLindungi jadi syarat masuk mal sejumlah daerah. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

ARAHKATA - Indonesia mengalami tren penurunan kasus COVID-19. Karena itu, pemerintah terus melakukan vaksinasi dan mempertahankan tren tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi diketahui sangat membantu pemerintah untuk mendeteksi masyarakat yang terpapar COVID-19 namun masih tetap berkeliaran di publik.

Sekarang sejumlah tempat publik sudah dipasang barcode untuk scan QR code untuk pengunjung yang ingin memasuki area tersebut. 

Baca Juga: Apa Saja Manfaat Aplikasi PeduliLindungi? Ini Faktanya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi tersebut di beberapa pasar di berbagai wilayah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan penggunaan aplikasi ini diharapkan bisa memberikan keamanan dan kenyamanan untuk pengunjung dari penularan COVID-19. Selain itu diharapkan bisa menggerakkan perekonomian nasional.

"Ada beberapa pasar rakyat yang akan diujicoba dengan memperhatikan tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat," kata dia dalam keterangan tertulis, yang dikutip Arahkata pada Minggu 26 September 2021.

Baca Juga: Tidak Hanya Mal, PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

Selain itu yang harus dipertimbangkan adalah pedagang dan pengelola pasar sudah divaksinasi 100%. Lalu pasar juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan rekomendasi Kemendag.

Pada pasar rakyat juga memiliki akses pintu masuk dan keluar yang dapat dikontrol pengelola, serta punya standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan prokes, dan menyediakan sumber daya manusia dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x