Kemenag dan MA Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai

- 28 September 2021, 10:58 WIB
Kemenag dan Majelis Agama Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai
Kemenag dan Majelis Agama Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai /laman resmi Kemenag.go.id

Adapun 5 poin dari 'Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai' diantaranya.

Baca Juga: Yaqut Cholil Beri Pesan Ini untuk Ubah Citra Tua di Kemenag

Pertama, “Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama”.

Kedua, “Kami berketetapan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama”.

Ketiga, “Kami berjanji dengan sepenuhi hati untuk mempertahankan tetap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami”.

Baca Juga: Gandeng Kemenag, Pemkot Bandung Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

Keempat, “Kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaa, kebangsan dan kemasyarakatan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera”.

Poin terkahir atau kelima, “Kami bertekad untuk hiud bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat”.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah