STNK Hilang Atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

- 1 Oktober 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Mapay Bandung

Adapun besaran biaya tergantung jenis kendaraannya. Jika kendaraan roda 2, roda 3 atau kendaraan umum sebesar Rp50.000 dan kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp75.000.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah