STNK Hilang Atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

- 1 Oktober 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Mapay Bandung

ARAHKATA - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah surat penting dimana kendaraan yang kita miliki adalah kendaraan resmi.

Jika tidak ada STNK otomatis kendaraan yang sedang kita gunakan atau kita miliki akan dicurigai sebagai kendaraan curian.

Namun mungkin surat kendaraan tersebut bisa hilang dan bingung bagaimana cara mengurusnya kembali.

Baca Juga: Yuk Simak! Begini Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

Seperti dikutip Arahkata dari instagram Indonesiabaik.id pada Jumat 1 Oktober 2021 yaitu, sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan adalah surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat.

Lalu, STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Adapun jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Baca Juga: Tak Punya Akses PeduliLindungi? Begini Cara Pemerintah Tanganinya

Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

Pemilik kendaraan lalu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x