Catat! Ini Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan

- 9 Oktober 2021, 12:52 WIB
Pedoman Penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 Akhirnya Dirilis, Ini Kata Kemenag RI
Pedoman Penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 Akhirnya Dirilis, Ini Kata Kemenag RI /Dok Kemenag /

ARAHKATA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menerbitkan pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan lain sebagainya, yang telah ditandatangani pada Kamis 7 Oktober 2021.

Pedoman tersebut mencakup peraturan penyelengaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Adapun ketentuan Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan yang dilansir Arahkata dari Kemenag.go.id, Sabtu 9 Oktober 2021 diantaranya:

Baca Juga: Kemenag Rilis Peraturan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Daerah dengan kriteria level 2 dan level 1 penyebaran COVID-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan 3 penyebaran COVID-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriterian level 4 dan level 3 penyerbaran COVID-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

Baca Juga: Kemenag dan MA Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai

a. Dilaksanakan diruang terbuka;

b. Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (Masjid atau Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng atau Litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah