Kemenag Rilis Peraturan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

- 9 Oktober 2021, 11:23 WIB
Menag Yaqut Cholil usai melantik Zainal Mustamin
Menag Yaqut Cholil usai melantik Zainal Mustamin /Tangkap Layar/kemenag.go.id

ARAHKATA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi merilis pedoman dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis, 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakanperingatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Arahkata pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemenag dan MA Deklarasikan Agama Indonesia Adil dan Damai

Pedoman tersebut dibuat dan disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan status daerah setempat pada saat pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan peringatan hari besar untuk daerah level 2 dan 3 bisa dilaksanakan secara offline atau tatap muka dengan menjaga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” katanya.

Baca Juga: Wow! Cinta Laura Pidato di Acara Moderasi Beragama Kemenag

Selain itu, tempat melaksanakan kegiatan peringatan hari besar keagamaan dimana pun itu harus menyediakan QR code PeduliLindungi yang diperuntukan bagi semua para peserta yang hadir.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” ujar Yaqut.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x