Soal Program PTSL, DPRD Agendakan Panggil Camat dan Lurah

- 11 Oktober 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

Ironisnya, masih kata Hamzah, meski warga sudah bayar mahal, surat status tanah justru tak kunjung jadi. Bahkan ada yang dari tahun 2018, 2019 dan 2020 masih belum selesai.

Baca Juga: Tiga Situ Hilang, Wali Kota Depok Imbau Warga untuk Jaga Lahan

Sebelumnya, politisi Gerindra Depok itu juga telah mendorong Tim Saber Pungli untuk merespon terjadinya Pungli di program PTSL.

"Harapanya tim saber pungli turun tangan terkait pungli yg dilakukan oleh oknum-oknum petugas PTSL di tingkat kelurahan karena kasihan warga," pukas Hamzah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah