Soal Program PTSL, DPRD Agendakan Panggil Camat dan Lurah

- 11 Oktober 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

ARAHKATA - DPRD Kota Depok agendakan pemanggilan Camat dan Lurah terkait pelaksanaan program pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal itu terkait adanya aduan masyarakat yang keluhkan terjadinya pungutan liar dan lambatnya proses peneebitan sertifikat tanah.

Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Camat dan Lurah.

Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Sampaikan Kuota Umroh dan Haji untuk Indonesia

Pemanggilan itu diagendakan pada jelang akhir Oktober 2021 mendatang di gedung DPRD Depok.

"Iya kami akan panggil Camat dan Lurah. Agendanya nanti di minggu ke-4 bulan ini," ucap Hamzah, Senin,11 Oktober 2021.

Menurutnya, dari 11 Kecamatan di Depok, seluruhnya masuk dalam agenda pemanggilan Komisi A.

Baca Juga: Tiga Jaksa Profesional di Kejari Depok Tangani Berkas Pembunuhan Anggota TNI

"Untuk Camat seluruhnya. Tapi kalo Lurah, hanya beberapa saja," jelas Ketua Komisi A itu kepada arahkata.pikiran-rakyat.com.

"Ada aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp. 2.5 juta bahkan ada yang mencapai Rp.4 juta," tambah Hamzah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x