Langgar Prokes, 5 Kafe di PIK Kena Denda Rp50 Juta

- 25 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kafe. Ke depan, untuk masuk ke enam aktivitas, termasuk kafe, akan dilakukan skrining untuk menentukan seseorang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 atau belum.
Ilustrasi kafe. Ke depan, untuk masuk ke enam aktivitas, termasuk kafe, akan dilakukan skrining untuk menentukan seseorang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 atau belum. /Pixabay/Free-Photos /

ARAHKATA - Pemerintah sudah menurunkan level PPKM di masa pandemi kali ini. Namun bukan berarti jam operasional kafe dan restoran bebas tanpa batasan.

Terlebih lalai dengan protokol kesehatan (prokes) dan mengundang kerumunan orang.

Seperti dalam operasi patroli dan penertiban PPKM Level 2, Satpol PP DKI Jakarta menemukan 5 kafe di daerah elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang melanggar prokes.

Baca Juga: Kena Pidana Ringan, Begini Penjelasan Pihak Kafe Preston Coffee Co

“Yang di Jakarta Utara kemarin itu ada 5 yang di PIK ,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Senin 25 Oktober 2021.

Kelima kafe tersebut masing-masing didenda maksimal Rp50 juta setelah ketahuan beroperasi melewati jam operasional yang diharuskan dan tidak memperhatikan pembatasan jumlah pengunjung.

“Kalau ada yang tidak bertanggung jawab, lakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ya, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola

Arifin mengingatkan kembali kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi Level 2 bukan berarti prokes dilupakan begitu saja.

Pihaknya tidak akan segan melakukan penyegelan dan denda kepada masyarakat yang melanggar.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x