Aparat Gabungan Segel Kafe dan Bar di Cilandak

- 12 September 2021, 10:39 WIB
Razia tayang malam ini di GTV
Razia tayang malam ini di GTV /Tangkap Layar Vidio / Global TV

ARAHKATA – Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kini masih dalam masa perpanjangan PPKM level 3 hingga 13 September 2021 mendatang.

Untuk mengawal jalannya PPKM level 3 di DKI Jakarta, Aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP diturunkan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat usaha di Jakarta.

Pada Minggu 12 September 2021, Aparat gabungan telah menyegel dua tempat usaha bar dan kafe yang berada di Cilandak, Jakarta selatan.

Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta, Berikut Penjelasannya!

Hal itu dilakukan karena cafe tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran peraturan PPKM level 3 dan juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.

“Menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan,” kata Arifin Kasatpol PP DKI di lokasi.

Sebagai sanksi tegas aparat gabungan melakukan penutupan operasional terhadap kafe dan bar tersebut selama PPKM masih terus berlaku.

Baca Juga: Depo Bangunan Bekasi Kebakaran, Sempat Terjadi Ledakan

Selain itu, aparat juga memberikan sanksi administratif sebesar Rp50 juta.

“Sanksi penutupan secara permanen. Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh,” ujar Arifin. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x