Kena Pidana Ringan, Begini Penjelasan Pihak Kafe Preston Coffee Co

- 30 September 2021, 20:30 WIB
Kafe Preston Coffee Co
Kafe Preston Coffee Co /Instagram/@prestoncoffee.co

ARAHKATA - Baru-baru ini beredar video di media sosial salah satu kafe di Malang Jawa Timur (Jatim) mengundang kerumunan orang dengan menggelar acara dugem DJ (disk jockey).

Diketahui kafe tersebut bernama Preston Coffee.co. Satpol PP Kota Malang telah menindaklanjuti dengan pemanggilan ke pihak pengelola.

Pengelola tersebut dijatuhi hukuman pidana ringan (Tipiring) dan akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Baca Juga: Heboh! Kafe di Jatim Gelar Dugem, Satpol PP Panggil Pengelola

Sebelumnya kepolisian juga telah memberi peringatan pengelola kafe karena sempat melakukan pelanggaran.

Sehingga diketahui pada saat berlangsungnya 'dugem' dari video yang beredar kembali mengundang kerumunan serta melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Pengelola Preston Coffee.co Aldino mengatakan telah berusaha menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan membatasi jumlah pengunjung dan selalu mengingatkan agar tidak melepaskan masker, selama pertunjukan musik berlangsung.

Baca Juga: Tiga Kali Langgar PPKM, Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Apalagi pertunjukan musik langsung ini hanya berlangsung di hari Rabu dan Jumat malam, mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

"Sudah dilakukan pembatasan, ada jaga jarak, cuci tangan, cek suhu, hand sanitizer, masker. Kita juga sering mengingatkan agar mengenakan masker. Sebenarnya dari dulu ditindak, itu sudah ada gerakan kita jaga jarak, protokol kesehatan kita benerin, sudah semuanya," ujarnya pada Kamis, 30 September 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x