Galon Sekali Pakai Dinilai Tak Sesuai Kesepakatan KTT Iklim COP26, Karena Picu Ini

- 18 November 2021, 02:38 WIB
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI /Foto Greenpeace/Arahkata

ARAHKATA - Dalam Perjanjian Iklim Glasgow, sekitar 200 negara sepakat untuk mengurangi penggunaan batu bara, mengakhiri subsidi bahan bakar fosil, dan berkomitmen mencapai target pengurangan emisi.

Sampah plastik adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim. Karena, sejak proses produksi hingga tahap pembuangan dan pengelolaan, sampah plastik mengemisikan banyak gas rumah kaca ke atmosfer.

Plastik terbuat dari minyak bumi dengan proses mengubah komponen minyak bumi menjadi molekul kecil yang disebut monomer. Kegiatan memproduksi plastik membutuhkan sekitar 12 juta barel bahan baku minyak. Untuk mengubah minyak bumi menjadi monomer digunakan cara pembakaran. Dari metode inilah banyak gas rumah kaca diemisi ke atmosfer.

Sedangkan pada tahap pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah plastik adalah salah satu jenis sampah penghasil gas rumah kaca. Begitu juga pada tahap pengelolaan, karena plastik tidak dapat diurai secara alami oleh bakteri dalam tanah, sehingga membutuhkan ratusan tahun sampai plastik dapat terurai dengan sendirinya.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Ria Ricis Akui Kirim Intel ke Aceh

Biasanya plastik dikelola dengan cara dibakar. Padahal pengelolaan plastik dengan cara dibakar menambah emisi gas rumah kaca di atmosfer bumi.

Dalam pidatonya pada KTT COP26, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen Indonesia dalam upaya mengatasi perubahan iklim di dunia.

"Perubahan iklim adalah ancaman besar bagi kemakmuran dan pembangunan global. Solidaritas, kemitraan, kerjasama, kolaborasi global, merupakan kunci. Dengan potensi alam yang begitu besar, Indonesia terus berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim,” ujarnya.

Dalam diskusi di Paviliun Indonesia untuk COP-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa tanggung jawab pengurangan sampah tidak hanya ada di tangan pengguna produk tapi juga produsen.

Baca Juga: Selamat! Istri Chen EXO Hamil Anak Kedua

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x