Kisah Dibalik WN Arab Bunuh Wanita Cianjur, Banyak Janji-Janji Manis

- 26 November 2021, 11:49 WIB
Sarah dan suaminya Abdul Latif yang berhasil ditangkap di Bandara Soetta.
Sarah dan suaminya Abdul Latif yang berhasil ditangkap di Bandara Soetta. /Tangkap Layar Instagram.com/@pikiranrakyat/

ARAHKATA - Pembunuhan keji yang dilakukan warga negara (WN) asal Arab Saudi Abdul Latif kepada istrinya, Sarah asal Cianjur masih berlanjut.

Diketahui, Abdul Latif tega menyiksa serta membunuh Sarah dengan cara menyiramkan air keras ke seluruh tubuh korban.

Ternyata di balik aksinya itu, ada kisah janji-janji manis pelaku yang bertujuan meluluhkan hati korban. Kabarnya korban juga sempat menolak sebanyak empat kali untuk diajak nikah oleh pelaku.

Baca Juga: WN Arab Pembunuh Istrinya Diduga Sudah Rencanakan Setelah Nikah

Salman (60), ayah tiri korban menjelaskan, awalnya pelaku datang ke rumah orang tua Sarah untuk mencari warga yang berniat menjadi TKI ke Timur Tengah.

"Karena saat kedatangan pertama melihat anak saya, pelaku ini besoknya datang lagi. Tujuannya langsung ingin menikahi Sarah. Tapi Sarah menolak," kata Salman, Rabu 24 November 2021.

Menurutnya, gagal dalam percobaan pertama, pelaku beberapa kali datang lagi dan menawarkan Sarah untuk menikah. Bahkan, pelaku kerap memberikan makanan, sembako, hingga hadiah.

Baca Juga: WN Arab Pembunuh Istri Sirinya Terancam Penjara Seumur Hidup

"Tidak hanya sekali, tapi total empat kali ditolak. Karena Sarah tidak mau. Tidak ada perasaan pada si Abdul Latif ini," kata dia.

Setelah sekian kali ditolak, Abdul Latif menikahi Sarah secara siri. Pelaku awalnya menghubungi korban dengan menyebut akan memberikan kejutan.

Saat tiba di lokasi pertemuan, pelaku mengundang anggota keluarga yang lainnya, termasuk salah seorang tokoh agama yang menjadi perantara guna meyakinkan Sarah.

Baca Juga: Siram Air Keras ke Istri, WN Arab Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Di hadapkan dalam posisi itu, Sarah menjadi bingung dan akhirnya menerima ajakan menikah tersebut. Apalagi tokoh agama, yang juga guru Sarah, meyakinkan jika pelaku taat agama, sehingga Sarah mengiyakan. Kebetulan saya tidak ada saat pernikahan. Saya juga tahu setelah Sarah dan pelaku menikah," lanjut Salman.

Menurutnya, dalam pernikahan siri yang digelar pada 7 Oktober 2021, pelaku memberikan mahar sebesar Rp150 juta.

"Bukan keluarga yang meminta mahar segitu. Tapi memang Abdul Latif yang dari awal bilang mau memberi mahar sebesar itu," ujar Salman.

Baca Juga: Siram Istri Pakai Air Keras, WN Timur Tengah Ditangkap

Uang mahar tersebut langsung diberikan secara utuh, saat proses ijab kabul.

"Sudah diberikan semuanya, sebesar Rp150 juta," katanya.

Namun, Salman menjelaskan, pelaku menjadikan uang mahar tersebut sebagai biaya hidupnya selama menikah dengan korban.

Baca Juga: Siram Istri Pakai Air Keras, WN Timur Tengah Ditangkap

Menurut dia, setiap mengajak korban makan atau bepergian, Abdul Latif tidak pernah membayar segala biaya. Pelaku meminta korban yang membayar, sebab sudah menerima uang mahar.

"Jadi kalau makan itu, suruhnya bayar sama Sarah, kan sudah dikasih uang mahar. Pakai saja uangnya buat bayar. Padahal kan itu haknya perempuan," ucap Salman menegaskan.

Menurut Salman, untuk meyakinkan keluarga bahwa tidak akan menceraikan Sarah, pelaku membuat janji dalam surat nikah siri.

Baca Juga: Lima Tahun Tinggal di Bali, WN Suriah Ini Harus Pulang ke Negaranya

Abdul Latif menuliskan catatan kecil sebagai janji pribadinya, yakni jika dia tidak memenuhi permintaan dan menjatuhkan talak satu, wajib memberikan uang sebesar Rp1 miliar.

"Itu kemauan dia (pelaku), menambahkan janji itu untuk meyakinkan semua pihak jika dia akan bertanggung jawab. Jadi selain memberi mahar Rp 150 juta, juga janji memberi Rp 1 miliar jika menalak atau menceraikan Sarah," kata Salman.

Tak hanya soal mahar dan uang Rp1 miliar, Abdul Latif juga banyak memberikan janji setelah menikah. Antara lain menjanjikan akan membeli mobil hingga vila.

Baca Juga: Malaysia Cari Bantuan Dugaan Dua WN-nya Ditangkap Taliban

"Untuk mobil, sempat pelaku ini bawa mobil. Tapi saat membawa Sarah jalan-jalan, mobil itu disita debt collector karena menunggak cicilan. Sedangkan vila, disuruh cari nanti, dia akan bayar. Tapi setelah dapat, tidak kunjung dibelikan," tuturnya.

Atas aksinya sekarang, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup," kata Septiawan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah