Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Ubah Masa Karantina WNA-WNI

- 28 November 2021, 19:48 WIB
Luhut Pandjaitan Buat Gebrakan Baru Mobil Listrik, Komitmen Turunkan Emisi pada 2030 Katanya
Luhut Pandjaitan Buat Gebrakan Baru Mobil Listrik, Komitmen Turunkan Emisi pada 2030 Katanya //Instagram/

ARAHKATA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mengungkap varian baru COVID-19 yang dikatakan berkali-kali lipat lebih ganas dari varian sebelumnya.

WHO menamakan varian tersebut dengan Omicron. Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sudah menyebar ke beberapa negara lainnya.

Terkait hal itu, pemerintah Indonesia segera mengantisipasi masuknya Omicron ke Indonesia dengan cara menutup pintu sementara penerbangan untuk warga negara (WN) Afrika.

Baca Juga: Waspada Omicorn, Indonesia Tutup Pintu untuk WN Afrika

Selain itu, pemerintah juga kembali mengubah durasi karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu 28 November 2021.

Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.

Baca Juga: Omicorn Lebih Bahaya dari Delta, Rentan Orang yang Belum Vaksin

Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.

Baca Juga: Mantan Petinggi WHO Ingatkan Pemerintah Antisipasi Varian Omicorn

Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti dikutip Arahkata dalam situs resminya, Selasa 2 November 2021 lalu.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x