Waspada Omicron, Indonesia Tutup Pintu untuk WN Afrika

- 28 November 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah kini mewajibkan calon penumpang pesawat untuk RT-PCR untuk perjalanan Jawa-Bali.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah kini mewajibkan calon penumpang pesawat untuk RT-PCR untuk perjalanan Jawa-Bali. /Fauzan/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Dunia sedang dihebohkan dengan varian baru COVID-19 yang dinamakan Omicron. Omicron pertama kali ditemukan di negara Afrika Selatan dan diketahui sudah menyebar ke negara-negara lain.

Untuk mengantisipasi masuknya Omicron, Indonesia menutup pintu sementara bagi warga negara (WN) di Afrika.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diteken Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.

Baca Juga: Omicorn Lebih Bahaya dari Delta, Rentan Orang yang Belum Vaksin

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian salah satu poin surat edaran tersebut, dikutip Arahkata Minggu 28 November 2021.

Selanjutnya, juga diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Ketentuan di atas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait dengan Presidensi Indonesia dalam G20.

Baca Juga: Mantan Petinggi WHO Ingatkan Pemerintah Antisipasi Varian Omicorn

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian Omicron itu sebagai Variant of Concern (VoC).

Varian baru COVID-19 itu disebut memiliki kemampuan bertahan dalam mempengaruhi efikasi vaksin COVID-19.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x