Akibat perbuatannya, Bripda RB bakal dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya.
Baca Juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan di Tol Jombang
Sedangkan nasib kekasihnya, NWR berakhir tragis. Gadis berusia 23 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban.***