Selain secara etik, secara Pidana Umum Bripda Randy akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
Baca Juga: Polisi Bawa Cairan Potasium Diduga Milik Mahasiswi yang Tewas
Selain secara etik, secara Pidana Umum Bripda Randy akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya.***