Polisi Bawa Cairan Potasium Diduga Milik Mahasiswi yang Tewas

- 5 Desember 2021, 01:54 WIB
Ilustrasi racun
Ilustrasi racun /pixabay/webandi

ARAHKATA - Kematian mahasiswi Mojokerto NWR (23) yang diduga karena kisah asmaranya dengan Bripda Randy Bagus (21) masih terus diselidiki polisi.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Hadi Supraptoyo, mengungkapkan NWR mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, dengan menenggak racun. Berdasarkan hasil labfor, racun yang digunakan adalah potasium.

"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium," kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Tewasnya Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun

"Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan [kandungan] adalah sitotek," lanjutnya.

Lebih lanjut, Randy akan dikenakan pasal pidana dan sanksi kode etik. Terkait sanksi kode etik, sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," ungkapnya.

Baca Juga: Eks Pacar Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun Terancam Dipecat dari Polri

Sementara untuk pasal pidana, Randy akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x