Kemenag Cabut Izin Operasi Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati

- 10 Desember 2021, 11:46 WIB
Keras, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri
Keras, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri /

ARAHKATA - Setelah kasus pencabulan yang dilakukan HW terhadap belasan santriwati terungkap, sebagai tindak tegas Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin operasional dari Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Bukan hanya pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga dipimpin oleh HW, yang mana diketahui belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangannya, pada Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2021

Selain itu menurut Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, pihaknya telah mengikuti kasus tersebut sejak awal dan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jabar.

Sebagai langkah awal Kemenag telah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Lebih lanjut, terkait para santri Kemenag menyatakan telah memulangkan seluruh santri ke daerah asalnya masing-masing.

Baca Juga: Predator Anak Biadab Cabuli Belasan Santriwati di Bandung, Ada yang Melahirkan

Sementara itu Kemenag juga bekerjasama dengan madrasah dibawah pengawasan Ditjen Pendis Kemenag untuk membantu para santri agar mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan mereka.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x