Masuk periode Nataru, pemerintah juga memperketat arus mudik khusus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Kolaborasi Umat Beragama, Tempat Ibadah Jadi Lokasi Vaksinasi di Bandung
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan digencarkan di fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata dan ibadah.
Berikut beberapa poin-poin instruksi Inmendagri.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:
Baca Juga: Pemkot Bandung Reaktualisasi Data Vaksinasi COVID-19
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
Baca Juga: Menkes Pastikan Masyarakat Adat Juga Dapat Vaksinasi