Kasus Kekerasan Seksual Merebak, Kemenko PMK Angkat Suara

- 21 Desember 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /pixabay/geralt

ARAHKATA - Kasus kekerasan seksual semakin banyak terungkap. Para korbannya terutama terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Hal tersebut menyebabkan para korban dan anak menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Mendikburistek Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Menurutnya para korban akan terkena juga psikologisnya terutama anak-anak.

“Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,” ucapnya yang dikutip Arahkata pada Selasa, 21 Desember 2021

Ia melanjutkan bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Baca Juga: Menag Siapkan 3 Cara Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Menurut Femmy, pelaku sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turun Tangan

Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP tersebut agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.

Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah