Jatim Siap Implementasikan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak

- 7 Januari 2021, 19:43 WIB
Kepala DP3K Jatim, Andriyanto
Kepala DP3K Jatim, Andriyanto /Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3K) Jawa Timur mengapresiasi adanya hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Jawa Timur siap mengimplementasikan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kepala DP3K Jatim, Andriyanto mengatakan, pandemi covid-19 yang belum berakhir berdampak pada banyaknya karyawan di PHK, ekonomi keluarga menurun, stres meningkat sehingga berpotensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: MUI Akan Tentukan Status Halal Vaksin Sinovac Besok

Andri menyebut, menurut data Sistem Informasi Online (Simfoni) kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga tanggal 28 Desember 2020, tercatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim bmengalami kenaikan cukup signifikan, yaitu 1.878 kasus.

Dimana 40% adalah kekerasan seksual dan 61% merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Meningkatkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Mendagri Tegur Jatim Soal Dana Kunjungan Kerja di APBD Jatim 2021

"Meskipun awalnya menuai pro dan kontra di mata lembaga masyarakat, aktivis hukum, psikolog, dokter dan akademisi, "kata Andriyanto, dikonfirmasi, Kamis 7 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x