Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turun Tangan

- 9 Oktober 2021, 13:34 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga/Indonesia akan menjadi tuan rumah ASEAN Ministerial Meeting on Women 2021.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga/Indonesia akan menjadi tuan rumah ASEAN Ministerial Meeting on Women 2021. /Dok. Kementerian PPPA

ARAHKATA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga kerahkan tim guna dalami kasus Pemerkosaan terhadap 3 anak di Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2019 yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Bintang mengatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius, penanganan terhadap korban dan pelaku juga harus mendapatkan perhatian khusus, serta mengutamakan hak-hak dari para korban.

“Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif, yang jelas pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Bintang, dikutip Arahkata pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Penyerangan KKB Terhadap Guru dan Nakes

Oleh karena itu, Bintang menegaskan jika semua pihak harus berhati-hati dalam menanggapi kasus tersebut dan menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

Bintang juga menuturkan akan mengerahkan tim Sahabat Perempuan dan anak (SAPA) 129 yang berada dibawah Kementerian PPPA untuk melakukan upaya pendalaman informasi lanjutan atas penanganan kasus tersebut.

“Kami akan menurunkan tim untuk penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya. Kami juga mendorong semua pihak khususnya pendamping kasus ini. Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup,” ujarnya.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas, Menteri PPPA Angkat Suara

Diketahui, sejak 2019 hingga 2020 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendalami kasus tersebut.

Sayangnya, selama berjalannya proses hukum tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut, dan pihak kepolisian memberhentikannya sementara waktu

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x