Menag Siapkan 3 Cara Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

- 15 Desember 2021, 12:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag/ kemenag.go.id

ARAHKATA - Beberapa waktu ini masyarakat dikejutkan dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada peserta didiknya, yang terjadi di lembaga pendidikan agama seperti, pesantren.

Terbongkarnya kasus-kasus tersebut membuat Kementerian Agama (Kemenag) mempersiapkan beberapa cara strategis sebagai langkah untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi atau terulang kembali.

Dalam sebuah acara peresmian di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan investigasi perlu dilakukan sebagai langkah pertama untuk mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual Viral di Twitter

"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," katanya, dikutip Arahkata pada 15 Desember 2021.

Sementara itu sebagai langkah kedua, ia mengaatakan perlu adanya kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kepolisian, dan pihak lainnya untuk penanganan kasus tersebut.

"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka," ujarnya.

Baca Juga: NWR Pernah Laporkan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Sebagai langkah ketiga, Yaqut mengaku akan berupaya untuk memperbaiki prosedur pemberian izin operasional kepada lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x