Anak Rahmat Effendi Sebut Pembunuhan Karakter, Ini Kata KPK!

- 9 Januari 2022, 12:38 WIB
Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri usai  OTT di Bekasi.
Konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri usai OTT di Bekasi. /Humas KPK/

ARAHKATA - Ketua DPD Golkar Kota Bekasi sekaligus putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari angkat suara terkait penangkapan ayahnya.

Hal itu dikatakan dalam videonya yang viral di media sosial. Selain itu Ade juga menyebut penangkapan ayahnya merupakan pembunuhan karakter.

Atas kejadian itu, KPK pun angkat bicara. KPK menyebut OTT terhadap Rahmat Effendi sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Putri Kandung Rahmat Effendi Angkat Suara Terkait Penangkapan Ayahnya

"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail, baik foto maupun video, dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 8 Januari 2022.

KPK mengingatkan sejumlah pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun.

"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas," tegas Ali Fikri.

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Jaga Integritas

Penanganan perkara oleh KPK, jelas Fikri, tidak pandang bulu dan tidak terkait karena latar belakang sosial-politik pelakunya. KPK, lanjut Fikri, segera mengagendakan pemeriksaan para saksi.

"Kami harap (saksi) kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif," lanjutnya.

Ghufron memahami pembelaan putri Rahmat Effendi tersebut. Pembelaan tersebut, jelas Ghufron, termasuk menyangkut-pautkan proses hukum KPK.

Baca Juga: Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK

"Sebagai putri, bagaimanapun, tentu akan membela. Hal itu biasa dan sebaliknya akan mengejutkan kalau tidak membela. Termasuk mengkaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik. Hal itu sebagai bagian dari upaya pembelaannya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

Ghufron menambahkan, KPK tidak mungkin melakukan penegakan hukum (OTT) terhadap seseorang yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat korupsi.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. Ghufron menambahkan, KPK tidak mungkin melakukan penegakan hukum (OTT) terhadap seseorang yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat korupsi.

"Mau apa pun partainya, jika ada permulaan bukti yang cukup, KPK tidak akan membiarkannya," tuturnya.

"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah