ARAHKATA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis 6 Januari 2022.
Selain Rahmat Effendi, Firli mengatakan ada 14 orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Dari ke-14 orang itu, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pemberi:
1. Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA)
2. Swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM)
3. Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY)
4. Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).