ARAHKATA - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bekasi Tri Adhianto angkat suara terkait Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri Adhianto mengatakan ia tidak mengetahui persoalan mengenai dugaan Rahmat Effendi melakukan jual beli jabatan.
"Saya enggak tau, sampai sejauh ini samalah apa informasi saya dengan yang diperoleh oleh teman teman sekalian. Kita tunggu saja," ucap dia kepada wartawan di Kota Bekasi, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK
Tri juga menambahkan usai Rahmat Effendi ditangkap KPK, pelayanan terhadap masyarakat maupun pemerintahan saat ini di Kota Bekasi masih berjalan dengan normal.
"Kalau pelayanan, saya pastikan berjalan seperti biasa apa adanya. Karena birokrasi itu kan sudah on the track mereka melakukan kegiatan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada warga masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu 5 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rahmat Effendi Rp6,3 Miliar
Menurut informasi, Rahmat Effendi ditangkap bersama seorang pengusaha. Namun belum diketahui total berapa orang yang diangkut KPK ke Gedung Merah Putih
Adapun kasus yang menjerat Rahmat Effendi diduga terkait dengan suap dari rekanan dan juga jual beli jabatan.