Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK

- 6 Januari 2022, 19:56 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan KPK diduga terkait kasus suap.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan KPK diduga terkait kasus suap. /Tim Kuningantalk 1/

ARAHKATA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis 6 Januari 2022 di Gedung KPK.

Firli menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi beserta sejumlah ASN di rumah dinas Wali Kota Bekasi berawal dari adanya laporan masyarakat pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

Saat itu tim KPK langsung bergerak menuju ke lokasi rumah dinas Rahmat Effendi.

"Perlu kami sampaikan bagaimana kronologi pengungkapan sehingga tertangkap tangan para pelaku korupsi. Bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya KPK pada 5 Januari 2022, tim berggerak menuju ke lokasi di Kota Bekasi," kata Firli, Kamis 6 Januari 2022.

Berikut kronologi OTT Rahmat Effendi:

Baca Juga: Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

5 Januari 2022

- Tim KPK bergerak menuju lokasi di Kota Bekasi
- Tim mendapatkan informasi bahwa uang akan diserahkan oleh MB, selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTS Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.
- Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x