Begini Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital!

- 18 Januari 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Unsplash @jonashleupe

ARAHKATA - Pada 30 April 2022 mendatang, siaran TV analog tidak bisa dinikmati lagi dan akan dimatikan.

Masyarakat harus segera mengganti ke TV jenis digital.

Setidaknya ada 56 wilayah layanan siaran di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia yang akan dimatikan.

Baca Juga: Bersiap! Mulai April 2022 Tayangan TV Analog di Wilayah Ini Akan Dimatikan

Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Nantinya ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.

Baca Juga: Berikut Revisi Jadwal Tahapan Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital!

Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja. 

Namun bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah