Berikut Jadwal Tahapan Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital!

- 5 Agustus 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi siaran TV digital
Ilustrasi siaran TV digital /Pixabay

ARAHKATA - Informasi perpindahan siaran TV analog ke digital sebelumnya memang telah ditentukan waktunya.

Melihat saat ini sudah tidak ada pabrik yang memproduksi TV analog, terlebih kita sedang menghadapi masa pandemi COVID-19.

Aturan analog switch off (ASO) ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Kesulitan Bersekolah, Ortusis di Depok Gelar Aksi di Kemendikbud Ristek

Berdasarkan aturan itu, tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Adapun rincian jadwal yang diberikan Kominfo ke dalam lima tahapan dan masing-masing tahapan untuk mematikan siaran TV analog di antara lain:

(a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota.

Baca Juga: Kopi Hingga Emas 3 Kilogram Ini Daftar Hadiah untuk Greysia-Apriyani

(b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota.

(c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota.

(d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 di 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x