Pemerintah Tegaskan Siaran TV Analog Dihentikan di November 2022

- 13 Desember 2020, 08:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate /Dok. Kominfo/

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong semua mitra di sektor penyiaran melibatkan masyarakat dalam digitalisasi pernyiaran yang ditandai dengan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO). Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja batas akhir ASO ditetapkan pada November 2022 nanti.

“Tentunya tidak ketinggalan masyarakat kita yang merupakan penonton setia penyiaran televisi harus berada di tengah-tengah proses analog switch off ini. (Mereka) penerima pelayanan penyiaran televisi dan justru menerima manfaat yang lebih besar dari digitalisasi pertelevisian kita ini,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital melalui konferensi video dari Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: BNPB: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi!

Menurut Menteri Kominfo, setidaknya dengan ditetapkannya tanggal batas akhir Analog Switch Off, para Insan penyiaran Indonesia dimulai dari lembaga penyiaran, pabrikan, pedagang perangkat televisi hingga pelaku industri periklanan juga ikut mengambil andil penting.

“Dan tentunya Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai mitra regulator bidang penyiaran dalam hal ini bersama-sama dengan Komisi I DPR RI mempunyai tugas dan memiliki tujuan yang sama,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan penyelesaian siaran televisi dari analog ke digital dalam kurun waktu 2 tahun. Menteri Johnny menegaskan bahwa rencana tersebut akan menjadi awal dari Digitalisasi Televisi Nasional secara penuh.

Baca Juga: MUI Tunggu Dokumen Ini untuk Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19

"Pada pukul 24:00 WIB tanggal 2 November 2022, seluruh stasiun siaran televisi analog di Indonesia harus diakhiri dan digantikan dengan siaran televisi digital. Digitalisasi televisi di Indonesia. Berakhirnya simulcast dan dimulainya full digital broadcasting," terangnya. 

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Publikasi yang berlangsung luring di Denpasar Bali itu, Menteri Kominfo melalui konferensi video menjelaskan dunia pertelevisian nasional dalam beberapa waktu terakhir mendapatkan suatu milestone penting dalam perjalanan sejarah di Tanah Air.

“Yakni pada tanggal 2 November 2020 yang lalu Bapak Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x