TV Analog Akan Dimatikan, Pastikan Beli STB yang Bersertifikasi

- 19 Januari 2022, 11:43 WIB
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

ARAHKATA - Siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.

Hal tersebut akan dilakukan pada 30 April 2022 mendatang.

Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital. 

Baca Juga: Begini Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital!

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.

Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal.

Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Baca Juga: Bersiap! Mulai April 2022 Tayangan TV Analog di Wilayah Ini Akan Dimatikan

Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB).

Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah