BKSDA Sumut Temukan 7 Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

- 27 Januari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi orangutan.
Ilustrasi orangutan. /pexels/Brett Jordan

ARAHKATA - Kasus Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata belum usai sampai adanya kerangkeng manusia di dalamnya.

Plt Kepala BKSDA Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya tujuh satwa yang dilindungi di rumah Terbit Rencana.

BKSDA langsung menyita tujuh satwa tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.

Baca Juga: Ini Motif Bupati Langkat Bangun Kerangkeng Manusia di Rumahnya

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu 26 Januari 2022.

Hewan yang diamankan itu yaitu 1 ekor orangutan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo. Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.

"Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit," ujar Irzal.

Baca Juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng yang Terjadi di Rumah Bupati Langkat

Irzal mengatakan Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a undang-undang nomor 5 tahun 1990.

Dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x