Kemensos Perbaiki Peraturan Terkait Adanya Kecurangan Dana Bansos

- 11 Agustus 2021, 15:40 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH cair kepada balita usia dua tahun. Cek penerima login cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI: Bansos PKH cair kepada balita usia dua tahun. Cek penerima login cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

ARAHKATA - Banyaknya informasi yang ditemukan mengenai oknum-oknum melakukan kecurangan dana Bantuan Sosial (Bansos) disituasi pandemi COVID-19 ini.

Salah satunya yang sering terjadi penyalahgunaan dana bansos pada Program Keluarga Harapan (PKH) dibandingkan BPNT.

Sehingga Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perbaikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) menjadi terbaru.

Baca Juga: Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

Dengan menambah aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) akan diatur dalam peraturan tersebut.

Menurut Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso guna memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

"Kalau dari kami, langsung diberhentikan, kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga kita serahkan ke hukum," terangnya pada, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Gerindra Jatim Terenyuh Kesejahteraan 'Singa Tua'

Tidak hanya itu, Kemensos saat ini juga telah memiliki hotline pengaduan jika terjadi kecurangan dana bansos.

"Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. 'Whistleblower' itu sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi," katanya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x