Tegas! KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

- 13 Februari 2022, 20:58 WIB
Meteri KKP Minta kejadian limbah tes antigen di Selat Bali ditindak Tegas
Meteri KKP Minta kejadian limbah tes antigen di Selat Bali ditindak Tegas /laman kkp

ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut.

Baca Juga: HUT Ke-22, KKP Ekspor 19 Ribu Ton Ikan

Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.

Baca Juga: Menteri KKP Tebar 100 Ribu Benih Ikan di Situ Wisata Parung

Apabila para pelaku penambangan pasir ilegal itu terbukti salah, maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x