Harga Minyak Goreng Tinggi, Pemerintah: Saya Kebablasan

- 4 Februari 2022, 07:30 WIB
Pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di RP 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022
Pemerintah kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di RP 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022 /Kontan

ARAHKATA - Pemerintah sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp11.500 per liter. Jauh sebelumnya, harga minyak goreng melambung tinggi.

Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah mengakui kesalahan kebijakannya yang menyebabkan harga minyak goreng melonjak.

Di mana selama ini minyak goreng bergantung dengan harga CPO internasional.

Baca Juga: Mendag Katakan Harga Minyak Goreng Rp11.500 dalam Empat Hari Kedepan

"Saya akui kebablasan pemerintah adalah membiarkan harga minyak goreng ketergantungan harga CPO internasional. Itu baru temuan kami," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dalam dalam diskusi publik Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis 3 Februari 2022.

"Pemerintah selama ini adem ayem, ternyata minyak goreng domestik tidak boleh dibiarkan harga CPO internasional itu saja yang utamanya," lanjutnya.

Jadi, saat ini upaya pemerintah adalah melepas harga CPO internasional untuk minyak goreng. Hal ini yang dilakukan dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Serbu! Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11.500

"Kami juga sudah siapkan berbagai polisi lainnya, manakala ini tidak bisa jalan. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang kita harus lakukan," jelasnya.

Oke menegaskan pemerintah tidak bisa menunggu jika harus membenahi dari hulu ke hilir ataupun temuan mengenai dugaan kartel di industri minyak goreng.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x