Serbu! Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp11.500

- 28 Januari 2022, 11:57 WIB
Kemendag berlakukan DMO dan DPO  untuk jaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kemendag berlakukan DMO dan DPO untuk jaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. /ANTARA/Fakhri Hermansyah

ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menetapkan harga minyak goreng terbaru.

Harga minyak goreng yang semula di harga Rp14.000 kini menjadi Rp11.500.

Hal tersebut dikatakan oleh Lufti sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Mendag Akan Cabut Izin Jika Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000 Per Liter

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ucapnya Kamis, 27 Januari 2022.

Hal tersebut untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Mendag menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Baca Juga: Segera Lapor Polisi! Jika Temukan Penimbunan Minyak Goreng

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari
1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x