Kabar Baik! Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes PCR Lagi, Asal...

- 7 Maret 2022, 16:34 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Maritim.go.id

ARAHKATA - Kabar baik untuk pelaku perjalanan domestik. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan aturan baru dalam surat edaran.

Aturan tersebut berisi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Cek! Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Januari 2022

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Luhut mengatakan bahwa aturan ini berada dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Naik Pesawat? Catat, Ini Persyaratan Terbarunya

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x